Refrensi Produk Terbaik Dan Info Menarik

7 Sunnah Dalam Berqurban, Insya Allah Bisa Tambah Pahala

Ilustrasi hewan qurban. istock

HARI raya Idul Qurban akhirnya tiba. Semarak takbir di masjid-masjid masih terdengar ramai. Meski seharusnya tak ada beda istimewanya dengan Idul Fitri. Karena keduanya adalah hari yang istimewa bagi semua umat Muslim di dunia.

Umat muslim yang telah bersiap membeli hewan qurban siap menyembelih hewannya dan berbagi dengan saudara-saudaranya yang seiman. Sunnah Rasul akan kembali dilaksanakan. Lalu menyoal sunnah dalam ibadah qurban, apa sajakah itu? Dikutip dari islampos.com, berikut adalah 7 sunnah dalam berqurban;

Sunnah pertama, menyembelih dengan tangan sendiri.

Dalam sebuah hadits, Anas berkata: “Nabi saw. pernah berqurban dengan dua kambing berwarna belang dan bertanduk, beliau menyembelih dengan kedua tangan beliau sendiri, dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh kedua kambing itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Sunnah kedua, membaca takbir setelah basmalah.

Dengan dalil yang sama didapat dari Anas ra.

Sunnah ketiga, meletakkan kaki kanan di bahu hewan yang akan disembelih setelah direbahkan di atas sisi sebelah kirinya, apabila hewan tersebut kambing atau sapi.

Dalilnya hadits Anas di atas.

Berkata imam An-Nawawi rohimahulloh : “Hadits tersebut (yaitu hadits ‘Aisyah yang semakna dengan hadits Anas dengan beberapa tambahan) adalah dalil bahwa disunnahkan untuk merebahkan kambing di atas lambung sebelah kirinya ketika disembelih, dan tidak disembelih dalam keadaan berdiri atau berlutut, tapi dalam keadaan terbaring miring (kearah kiri) karena itu lebih mudah baginya. Demikian disebutkan dalam hadits-hadits dan telah sepakat kaum muslimin akan hal ini.” (Syarh Shahih Muslim no. 1967).

Sunnah keempat, menyembelih unta dengan nahr, dalam keadaan berdiri dan diikat kaki kirinya yang depan.

Yang dimaksud dengan nahr adalah menusuk urat darah di pangkal lehernya dengan besi runcing atau pisau. Firman Allah swt.:

“Maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan dia berdiri (dan telah terikat).” (Al-Hajj: 36).

Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma- pernah melewati seseorang yang sedang menderumkan untanya untuk disembelih, maka beliau berkata kepadanya: “Berdirikanlah (dan sembelihlah) dalam keadaan unta itu berdiri dan terikat, itu adalah sunnah Nabi Muhammad saw.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Berkata imam An-Nawawi rohimahulloh: “Disunnahkan untuk menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat kaki kiri depannya. Sedangkan sapi dan kambing, sunnahnya adalah disembelih dengan terbaring di atas lambung sebelah kiri, kaki kanan belakang dibiarkan terlepas sedangkan kaki-kaki lainnya semua diikat menjadi satu.” (Syarh Shohih Muslim no. 1320).

Sunnah kelima dan keenam, memakan sebagian dari daging qurban dan bershodaqoh dengannya.

Allah swt. berfirman:

“Kemudian apabila unta itu telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36).

Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw. melarang dari (makan) daging qurban setelah tiga hari, kemudian setelah itu beliau berkata: “Makanlah kalian (dari daging qurban) dan ambillah (sebagian) untuk bekal perjalanan, dan simpanlah (sebagian yang lain).” (HR. Muslim: 1972).

Dan dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha- dengan lafadz: “Makan, simpan dan bersodaqohlah kalian (dari qurban kalian).” (HR. Muslim: 1971).

Dan juga dalam hadits Jabir ra. yang panjang, tentang sifat haji Rasulullah saw. disebutkan bahwa setelah beliau selesai menyembelih unta-unta beliau:

“Kemudian beliau memerintahkan untuk mengambil dari setiap unta tersebut sepotong daging dan dikumpulkan di satu kuali, setelah matang beliau makan sebagian dagingnya dan minum kuahnya.” (HR. Muslim: 1218).

Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata: “Makan dari setiap hewan yang diqurbankan hukumnya sunnah, akan tetapi karena untuk makan dari seratus unta tidak memungkinkan, maka beliau kumpulkan dalam satu kuali, supaya beliau bisa meminum kuahnya, yang didalamnya terkandung sari-sari daging dari semua unta tersebut, dan beliau makan dari sebagian daging itu sekadarnya.”

Para ulama sepakat bahwa makan dari hadyi tathowwu’ (qurban yang disembelih di tanah suci yang tidak wajib) dan makan dari hewan qurban yang lain hukumnya sunnah bukan wajib. (Syarh shohih Muslim no. 1218).

Sunnah ketujuh, menggemukkan hewan qurban.

Imam Al-Bukhori rohimahulloh meriwayatkan atsar dari Abi Umamah bin Sahl bin Hunaif rodhiyallohu ‘anhu secara muallaq, bahwa beliau berkata: “Kami dahulu menggemukkan hewan qurban di Madinah, begitu pula kaum muslimin.”

Berkata ibnu Qudamah rohimahulloh: “Dan disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban, berdasarkan firman Allah swt.:

“Demikianlah (perintah Allah), dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (Al-Hajj:32).

Berkata Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu: “Pengagungan Syiar Allah dalam ibadah qurban adalah dengan menggemukkan hewan qurban, membesarkan dan membaguskan badannya.”

Sunnah kedelapan, menyembelih di hari idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Dalilnya adalah hadits dari Al-Baraa bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw. berkata: “Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.” (HR Bukhori: 5545 dan Muslim: 1961).

Demikian delapan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. semoga sedikitnya bisa dilaksanakan dalam ibadah qurban esok hari. Aamiin. Wallahu a’lam bish-showwaab.

Sumber; Abatasa

Tidak ada komentar