Pasang Sekat Pembatas di Meja, Layanan Kecamatan Kembali Normal
Dikutip dari JawaPos tentang standar protokol kesehatan yang diberlakukan pada kantor Kecamatan, dimana beberapa wilayah sudah menyiapkan perangkat tambahan untuk layanan yang membutuhkan tatap muka dengan petugas. Hal tersebut tidak lain yakni memiliki tujuan untuk menjamin tidak adanya paparan langsung antara warga dan petugas.
Penerapan protokol kesehatan tersebut sejatinya telah berjalan di Kecamatan Sukolilo. Sebelum masuk ke ruang layanan umum, ada petugas yang menunggu di depan. Tugasnya mengecek suhu warga yang hendak mengurus berkas.
Jika suhu tubuhnya normal, warga diwajibkan melewati bilik sterilisasi. Kemudian baru bisa masuk ke ruang pelayanan untuk mengakses layanan yang dibutuhkan.
Sekretaris Kecamatan Sukolilo Djahuri Sugianto mengatakan, pihaknya sudah memasang sekat khusus di meja layanan. Dengan begitu, interaksi antara warga dan petugas tetap aman.
Sekat dari plastik bening setinggi 1 meter tersebut dipasang karena meja pelayanan di Kecamatan Sukolilo yang pendek. ’’Petugas pun wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) tambahan seperti face shield dan sarung tangan,’’ ujarnya.
Penggunaan perangkat itu bertujuan untuk menghindari paparan dari berkas yang diserahterimakan ke petugas. Tujuannya, tetap aman dan terhindar dari kemungkinan virus yang terbawa.
Di ruangan tersebut juga dilakukan pembatasan jumlah kursi yang tersedia. Sugianto mengatakan, saat normal biasanya bisa menampung 32 orang. Tetapi sekarang hanya 16 orang. ’’Sesuai instruksi memang harus ada jarak. Nah ini kami batasi. Kalaupun jumlah warga yang datang lebih dari itu, harus menunggu di luar dulu,’’ katanya.
Dibanding dengan masa pandemi, orang yang datang mulai banyak. Rata-rata per hari bisa sampai 100 orang. Berbeda dengan saat masa PSBB, layanan lebih banyak menggunakan online.
Paling banyak warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan. Misalnya, ganti blangko e-KTP yang rusak. Juga, soal dispensasi menikah juga banyak yang datang ke sana. Kemudian, surat keterangan pindah antar kecamatan.
Sebenarnya Pemkot Surabaya sudah menyediakan layanan online untuk warga. Dengan begitu, mereka tidak perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Namun, tidak semua warga mengetahui cara tersebut.
’’Akhirnya kami tetap menerima warga yang kesulitan dengan layanan oniline. Kami bantu di sini untuk menyelesaikan,’’ katanya.
Adanya sekat itu juga tidak membatasi layanan yang diberikan kecamatan. Misalnya, untuk perekaman e-KTP. Tirai itu sudah dimodifikasi. Ada lubang untuk kamera. Lalu, lubang lain seukuran tangan difungsikan untuk pengambilan sidik jari. Tentu, tiap selesai melayani orang alat-alat tersebut disterilkan.
Hal serupapun juga diterapkan pada kecamatan lainnya, seperti di Kecamatan Gunung Anyar salah satunya. Di sana kecamatan juga memasang sekat pembatas di meja pelayanan.
Cara berbeda dilakukan di Kecamatan Tambaksari. Di sana tidak ada sekat pembatas di meja pelayanan. Hanya serah terima berkas pengunjung dengan menggunakan nampan. ’’Memang kami sediakan nampan khusus untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan warga,’’ paparnya.
Jika Anda tertarik menggunakan sekat aclyric dan partisi board dalam meja kerja kantor Anda agar memberi aktifitas kerja yang lebih sehat, hubungi kami di 081310045708 / 0811893101.
Tidak ada komentar